
IPAL
ATJ BIO PHOTO REAKTOR TEKNOLOGI
TEKNOLOGI IPAL BIOFILTER
Melayani pemasangan baru, upgrade kapsitas, dan pemeliharaan/perawatan IPAL pada:
rumah sakit, puskesmas, klinik, reguler, dan industri



TENTANG IPAL
Limbah fasilitas pelayanan kesehatan pelayanan yang berhubungan dengan kesehatan adalah semua limbah yang dihasilkan oleh kegiatan baik rumah sakit, puskesmas, klinik dan laboratorium. Limbah-limbah tersebut kemungkinan besar mengandung mikroorganisme pathogen atau bahan berbahaya dan beracun, yang dapat menyebabkan penyakit maupun pencemaran lingkungan karena pengelolahan limbah yang kurang memadai atau kesalahan penanganan.
Limbah fasilitas pelayanan kesehatan baik rumah sakit, puskesmas dan laboraturium dapat mengandung bahan organik dan anorganik yang umumnya diukur dengan parameter BOD, COD, TSS, dll. (sesuai dengan Permenkes RI No. 1204/MENKES/SK/X/2004 tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit, dan Peraturan Pemerintah RI No. 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolahan Limbah Bahan Berbaya dan Beracun.) Bila limbah-limbah itu tidak ditanganin dengan benar kemungkinan akan bisa berakibat fatal bagi lingkungan dan makluk hidup lainnya. Dasarnya hal ini bisa dihindari dan dicegah dengan pengelolahan limbah yang baik dan benar.